Selasa, 13 Desember 2011

article politik 1.444 kata united states (government)


VII

CRIME AND SAFETY
Like most structures in the U.S. government, law enforcement agencies are divided into federal, state, and local jurisdictions. At every level these agencies maintain public order. Unlike many nations, the United States has no national police force or national criminal law. Instead each state, city, county, and sometimes township has its own police units as well as its own laws that regulate police activities and define criminal behavior. Under the Tenth Amendment, law enforcement is primarily the responsibility of local governments, as is the prosecution of the vast majority of crimes committed in the United States.
A

Law Enforcement Agencies

A1

Local Agencies
In the 18th century, the law enforcement system existed only informally at the local level. Often an appointed justice of the peace served as judge and jury, while an elected county sheriff or constable was the principal law enforcement officer. However, as cities began to grow in the early and mid-19th century, many workers began to migrate to these new urban centers to find jobs. Workers came from other parts of the United States as well as from abroad. Conflicts often arose between native-born workers and immigrant workers because of competition for jobs. Police forces began to be needed to keep order and protect property. From their early beginnings in Boston in 1838, local police units, in county or city, have developed into the most important crime-fighting organizations in the United States.
At first police functioned as little more than night watchmen. Gradually they gained authority from their visibility and their uniforms, and they soon became an accepted first line of defense for maintaining order and safety. However, most local police were appointed by city officials and poorly trained. As a result, police officers were responsible for occasional episodes of brutality against citizens as well as for a failure to deliver equal justice to minority groups. By the 1920s, cities demanded more professional police forces that were better trained and not appointed by politicians.
Since that time, local forces have increased substantially both in size and in professionalism. But city sizes and crime rates have also increased, and local police are often hampered by a lack of funds and facilities. Also, modern city life requires much more from local police than detective work and crime fighting. Many of the functions of today’s police have little to do with maintaining law and order, and a great deal to do with investigating accidents and dealing with the problems of incapacitated adults, missing children, and corner drug sales.
A2

State and Federal Agencies
Besides local forces, each of the 50 states has its own state police system. Developed in the early 20th century, state police perform functions such as patrolling state roads, investigating gambling, and seizing drugs transported on interstate highways. State police also provide local police forces with expert assistance and resources required to fight crime across jurisdictions.
At the federal level, the Federal Bureau of Investigation (FBI) is the largest and best-known law enforcement agency. Established in 1908, the FBI is a division of the U.S. Department of Justice. FBI agents investigate federal crimes, including kidnapping, espionage, theft involving interstate commerce, and terrorism. In addition to its investigative duties, the FBI provides state and local law enforcement agencies with facilities such as laboratories for analyzing fingerprints and genetic evidence. The FBI also runs training programs for local law enforcement personnel.
The Department of Homeland Security (DHS), which was created in 2002, oversees other federal law enforcement agencies such as the Secret Service, which protects the president and vice president and their families and investigates counterfeiting, and the Bureau of Border Security, which prevents illegal immigration to the United States. Other important federal law enforcement agencies include the Drug Enforcement Administration (DEA), which combats the distribution and use of illegal drugs, and the Bureau of Alcohol, Tobacco, Firearms, and Explosives, which investigates violations of tax laws related to alcohol and tobacco, enforces laws controlling firearms, and investigates bombings. Another federal law enforcement agency, the U.S. Marshals Service, preserves order in courtrooms, handles subpoenas and court summonses, and transports federal prisoners.
A3

Other Agencies
One of the fastest-growing parts of the law enforcement industry is private police, who are employed by private security agencies. They play an increasingly important role in providing security, especially in the workplace. In the mid-1990s private police numbered more than 1.5 million, close to three times the number of police in public enforcement agencies.
B

Increasing Federal Involvement
The size of nearly all police units has sharply increased since World War II because communities have demanded larger police forces. By the 1970s over 500,000 men and women were employed in 40,000 public law enforcement agencies. By the 1990s these figures had increased to nearly 750,000 people in 45,000 agencies. From the 1970s to the 1990s the combined annual budget of law enforcement organizations more than doubled, not including the cost of prisons. Some of this growth was spurred by public fears, especially in the 1970s and 1980s, that crime was becoming difficult to control.
As a result of these fears, the federal government has become increasingly involved in all levels of law enforcement. Congress and the president have attempted to provide more support for state and local law enforcement agencies. The federal government, state troopers, and local police often share technology such as crime laboratories and fingerprint records. In 1968 Congress passed the Crime Control and Safe Streets Act, which established the Law Enforcement Assistance Administration (LEAA). The LEAA provided federal grants to states to hire more police officers, purchase equipment for crime control, and improve coordination between federal, state, and local law enforcement agencies. The act also required the licensing of gun dealers, prohibited the interstate shipment of pistols and revolvers to individuals, and prohibited the sale of handguns to anyone under the age of 21.
In 1994 the president and Congress again responded to citizen concerns with the Violent Crime Control and Law Enforcement Act, which built on the federal, state, and local alliance. Not only did this legislation provide funds for local governments to hire more police, but for the first time it also included money for programs specifically designed to fight violence against women.
The federal government has also become involved in defining and standardizing what constitutes crime in the United States and the rights of those accused of criminal activity. Since World War II the Supreme Court has expanded the rights of suspected criminals to ensure that the innocent are protected. Under the law, an individual has the right to due process—that is, a fair trial and equal treatment. If arrested, people have the right to be presumed innocent until proven guilty, to have access to an attorney, to be fairly questioned by the police, to be advised of their rights, and to be free from unreasonable seizures of personal property.
Some Americans believe that the need to protect individuals from injustice sometimes conflicts with society’s need to enforce the law and maintain social order. A Supreme Court case decided in 1984 addressed such tensions. In its ruling in United States v. Leon, the Court held that evidence obtained by a defective search warrant (which had been thrown out by a lower court in order to protect the defendant’s rights) was admissible. The Court ruled that because the police had believed at the time of the incident that the search warrant was legitimate and they were acting in good faith, the evidence could be used against the defendant.
C

Current Trends and Issues
Over time, the types of crimes that have been the focus of law enforcement have changed. During the 1950s, Americans worried about organized crime, treason by Communists, and vandalism by city gangs. Today they are more likely to worry about domestic violence and drugs. Domestic violence—abuse that occurs between married couples or individuals in other intimate relationships—was previously considered a private matter. Similarly, drug use was not as much of a concern in the past as it is today, when many Americans consider the sale, possession, and use of illegal drugs among the nation’s most serious problems. Annually, drug offenses rank as the largest category of criminal activity. On every level, law enforcement agencies are fighting a so-called war on drugs. This effort is led at the executive level by a presidentially appointed “drug czar,” the director of the Office of National Drug Control Policy. The director’s main task is to coordinate national drug-fighting efforts and to draw attention to new developments, such as rising use of heroin among teenagers or the efforts of the U.S. government to control production of cocaine in Colombia.
Contributed By:
Jean H. Baker
Microsoft ® Encarta ® Reference Library 2004. © 1993-2003 Microsoft Corporation. All rights reserved.



VII KEJAHATAN DAN KESELAMATAN
Seperti struktur yang paling dalam pemerintah AS, lembaga penegak hukum dibagi menjadi federal, negara bagian, dan yurisdiksi lokal. Pada setiap tingkat lembaga ini menjaga ketertiban umum. Tidak seperti banyak negara, Amerika Serikat tidak memiliki angkatan kepolisian nasional atau hukum pidana nasional. Sebaliknya setiap negara, kota, kabupaten, dan kadang-kadang kota memiliki unit sendiri polisi serta hukum-hukumnya sendiri yang mengatur kegiatan polisi dan mendefinisikan perilaku kriminal. Berdasarkan Perubahan Kesepuluh, penegakan hukum terutama tanggung jawab pemerintah daerah, seperti penuntutan sebagian besar kejahatan yang dilakukan di Amerika Serikat.
Penegakan Hukum Agen A
A1 Lokal Agen
Pada abad ke-18, sistem penegakan hukum hanya ada informal di tingkat lokal. Seringkali suatu keadilan ditunjuk perdamaian menjabat sebagai hakim dan juri, sedangkan kabupaten terpilih sheriff atau polisi adalah petugas penegak hukum utama. Namun, sebagai kota-kota mulai tumbuh pada abad awal dan pertengahan-19, banyak pekerja mulai bermigrasi ke pusat-pusat perkotaan baru untuk mencari pekerjaan. Pekerja datang dari bagian lain dari Amerika Serikat serta dari luar negeri. Konflik sering muncul antara kelahiran asli pekerja dan pekerja imigran karena persaingan untuk pekerjaan. Pasukan polisi mulai diperlukan untuk menjaga ketertiban dan melindungi properti. Dari awal awal mereka di Boston pada tahun 1838, unit polisi setempat, di kabupaten atau kota, telah berkembang menjadi kejahatan melawan organisasi yang paling penting di Amerika Serikat.
Pada polisi pertama berfungsi sebagai sedikit lebih dari penjaga malam. Secara bertahap mereka mendapatkan otoritas dari visibilitas dan seragam mereka, dan mereka segera menjadi baris pertama pertahanan diterima untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Namun, polisi yang paling lokal yang ditunjuk oleh pejabat kota dan kurang terlatih. Akibatnya, petugas polisi yang bertanggung jawab untuk episode sesekali brutal terhadap warga negara serta untuk kegagalan untuk memberikan keadilan sama dengan kelompok minoritas. Pada tahun 1920-an, kota-kota menuntut polisi lebih profesional yang lebih terlatih dan tidak diangkat oleh politisi.
Sejak saat itu, kekuatan lokal telah meningkat secara substansial baik dalam ukuran dan dalam profesionalisme. Tapi kota ukuran dan tingkat kejahatan juga meningkat, dan polisi lokal sering terhambat oleh kurangnya dana dan fasilitas. Juga, kehidupan kota yang modern membutuhkan lebih dari polisi setempat dari pekerjaan detektif dan memerangi kejahatan. Banyak fungsi polisi saat ini telah sedikit hubungannya dengan hukum dan ketertiban, dan banyak hubungannya dengan menyelidiki kecelakaan dan berurusan dengan masalah-masalah orang dewasa tidak mampu, anak-anak hilang, dan penjualan obat sudut.
A2 Negara dan Agen Federal
Selain kekuatan lokal, masing-masing dari 50 negara memiliki negara sendiri sistem kepolisian. Dikembangkan pada awal abad 20, polisi negara bagian melakukan fungsi-fungsi seperti patroli jalan negara, menyelidiki perjudian, dan menyita obat-obatan diangkut di jalan raya antarnegara bagian. Polisi negara bagian juga menyediakan pasukan polisi setempat dengan bantuan ahli dan sumber daya yang diperlukan untuk melawan kejahatan di seluruh yurisdiksi.
Pada tingkat federal, Biro Investigasi Federal (FBI) merupakan lembaga penegak hukum terbesar dan paling terkenal. Didirikan pada tahun 1908, FBI adalah sebuah divisi dari Departemen Kehakiman AS. Agen FBI menyelidiki kejahatan federal, termasuk penculikan, spionase, pencurian yang melibatkan perdagangan antarnegara, dan terorisme. Selain tugas-tugas investigasi nya, FBI menyediakan badan-badan penegak hukum negara dan lokal dengan fasilitas seperti laboratorium untuk menganalisis sidik jari dan bukti genetik. FBI juga menjalankan program pelatihan untuk personil penegak hukum setempat.
Departemen of Homeland Security (DHS), yang diciptakan pada tahun 2002, mengawasi lembaga penegak hukum lainnya federal seperti Secret Service, yang melindungi presiden dan wakil presiden dan keluarga mereka dan menyelidiki pemalsuan, dan Biro Keamanan Perbatasan, yang mencegah ilegal imigrasi ke Amerika Serikat. Lain-lain lembaga penegak hukum yang penting federal yang meliputi Drug Enforcement Administration (DEA), yang memerangi distribusi dan penggunaan obat-obatan terlarang, dan Biro Alkohol, Tembakau, Senjata Api, dan Bahan Peledak, yang menyelidiki pelanggaran hukum pajak yang berhubungan dengan alkohol dan tembakau, memberlakukan undang-undang pengendalian senjata api, dan menyelidiki pemboman. Penegak hukum lain federal, US Marshals Service, menjaga ketertiban di ruang sidang, menangani panggilan dari pengadilan dan surat panggilan pengadilan, dan transportasi tahanan federal.
A3 Lainnya Agen
Salah satu yang tercepat-berkembang bagian dari industri penegakan hukum adalah polisi swasta, yang dipekerjakan oleh badan-badan keamanan swasta. Mereka memainkan peran yang semakin penting dalam menyediakan keamanan, terutama di tempat kerja. Pada pertengahan 1990-an polisi swasta berjumlah lebih dari 1,5 juta, hampir tiga kali jumlah polisi di lembaga penegak publik.
B Meningkatkan Keterlibatan federal
Ukuran dari hampir semua unit-unit polisi telah meningkat tajam sejak Perang Dunia II karena masyarakat telah menuntut pasukan polisi yang lebih besar. Pada tahun 1970 lebih dari 500.000 pria dan wanita yang bekerja di 40.000 lembaga penegak hukum publik. Pada tahun 1990-an angka-angka ini telah meningkat menjadi hampir 750.000 orang di 45.000 lembaga. Dari tahun 1970an sampai tahun 1990-an anggaran tahunan gabungan organisasi penegakan hukum lebih dari dua kali lipat, tidak termasuk biaya penjara. Beberapa pertumbuhan ini didorong oleh kekhawatiran publik, khususnya di tahun 1970-an dan 1980-an, kejahatan yang semakin sulit untuk mengontrol.
Sebagai hasil dari ketakutan ini, pemerintah federal telah menjadi semakin terlibat dalam semua tingkat penegakan hukum. Kongres dan presiden telah berusaha untuk memberikan dukungan lebih untuk lembaga penegak hukum negara bagian dan lokal. Pemerintah federal, polisi negara bagian, dan polisi lokal sering berbagi teknologi seperti laboratorium kejahatan dan catatan sidik jari. Pada tahun 1968 Kongres lulus Pengendalian Kejahatan dan Aman Undang-Undang Jalan, yang mendirikan Penegakan Hukum Administrasi Bantuan (LEAA). LEAA yang diberikan hibah federal untuk negara-negara untuk mempekerjakan polisi lebih, pembelian peralatan untuk pengendalian kejahatan, dan meningkatkan koordinasi antara federal, negara, dan badan-badan penegak hukum setempat. Tindakan juga diperlukan lisensi dari dealer senjata, melarang pengiriman antar negara pistol dan revolver kepada individu, dan melarang penjualan pistol kepada siapapun di bawah usia 21.
Pada tahun 1994 presiden dan Kongres menanggapi kekhawatiran lagi warga dengan Kontrol Kejahatan kekerasan dan Undang-Undang Penegakan Hukum, yang dibangun di negara bagian, federal, dan aliansi lokal. Tidak hanya undang-undang ini menyediakan dana bagi pemerintah daerah untuk mempekerjakan lebih banyak polisi, tetapi untuk pertama kalinya juga termasuk uang untuk program yang dirancang khusus untuk memerangi kekerasan terhadap perempuan.
Pemerintah federal juga telah terlibat dalam mendefinisikan dan standardisasi apa yang merupakan kejahatan di Amerika Serikat dan hak-hak mereka yang dituduh kegiatan kriminal. Sejak Perang Dunia II Mahkamah Agung telah memperluas hak-hak tersangka kriminal untuk memastikan bahwa tidak bersalah dilindungi. Berdasarkan undang-undang, individu memiliki hak untuk karena proses-yaitu, suatu pengadilan yang adil dan perlakuan yang sama. Jika ditangkap, orang memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah, untuk memiliki akses ke pengacara, harus cukup ditanyai oleh polisi, yang akan diberitahu tentang hak mereka, dan untuk bebas dari kejang yang tidak masuk akal milik pribadi.
Beberapa orang Amerika percaya bahwa kebutuhan untuk melindungi individu dari ketidakadilan kadang-kadang bertentangan dengan kebutuhan masyarakat untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban sosial. Sebuah kasus Mahkamah Agung memutuskan pada tahun 1984 ditujukan ketegangan tersebut. Dalam keputusannya di Amerika Serikat v. Leon, Pengadilan menyatakan bahwa bukti yang diperoleh oleh surat perintah penggeledahan yang cacat (yang telah dilemparkan oleh pengadilan yang lebih rendah untuk melindungi hak-hak terdakwa) telah diterima. Pengadilan memutuskan bahwa karena polisi percaya pada saat kejadian bahwa surat perintah penggeledahan itu sah dan mereka bertindak dengan itikad baik, bukti itu bisa digunakan terhadap terdakwa.
C Current Trends dan Isu
Seiring waktu, jenis-jenis kejahatan yang telah menjadi fokus penegakan hukum telah berubah. Selama tahun 1950, Amerika khawatir tentang kejahatan terorganisir, pengkhianatan oleh Komunis, dan vandalisme oleh kelompok-kelompok kota. Hari ini mereka lebih cenderung khawatir tentang kekerasan domestik dan obat-obatan. Domestik kekerasan-kekerasan yang terjadi antara pasangan menikah atau individu dalam hubungan intim lainnya-yang sebelumnya dianggap urusan pribadi. Demikian pula, penggunaan narkoba tidak begitu banyak perhatian di masa lalu seperti saat ini, ketika banyak orang Amerika mempertimbangkan penjualan, kepemilikan, dan penggunaan obat-obatan terlarang antara masalah bangsa yang paling serius. Setiap tahun, pelanggaran narkoba peringkat sebagai kategori terbesar kegiatan kriminal. Pada setiap tingkat, lembaga penegak hukum memerangi perang yang disebut obat-obatan. Upaya ini dipimpin di tingkat eksekutif yang ditunjuk oleh presiden dengan "tsar obat," kata Direktur Kantor Kebijakan Pengawasan Obat Nasional. Tugas utama sutradara adalah untuk mengkoordinasikan nasional melawan obat-upaya dan untuk menarik perhatian pada perkembangan baru, seperti penggunaan heroin meningkat di kalangan remaja atau upaya pemerintah AS untuk mengontrol produksi kokain di Kolombia.
Kontribusi Oleh:
Jean H. Baker
Microsoft ® Encarta ® Reference Library 2004. © 1993-2003 Microsoft Corporation. All rights reserved.

Minggu, 20 November 2011

Safinah An-Najah Karangan Syaikh Salim Bin Samir Hadromi Madzhab Syafi’i

PEMBUKA

Bismillaahirrohmaanirrohiim . Alhamdulillaahi Robbil ‘Aalamin . Wabihii Nasta’iinu ‘Alaa Umuuriddunyaa
Waddiini . Washollallaahu ‘Alaa Sayyidinaa Muhammadin Khootamannabiyyiina Wa Aalihii Washohbihii Ajma’iina . Walaa Hawla Walaa Quwwata Illaa Billaahil’aliyyil ‘Azhiim .
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih Maha Penyayang . Segala puji bagi Allah Tuhan seluruh alam . Dan dengannya kami mohon pertolongan atas segala urusan dunia dan agama . Dan Allah bersholawat atas junjungan kita Muhammad penutup para Nabi dan atas keluarganya dan sahabatnya semua . Dan tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi Maha Agung .
1.RUKUN ISLAM
Arkaanul Islaami Khomsatun : Syahaadatu An Laa Ilaaha Illallaahu Wa Annna Muhammadan Rosuulullaahi , Wa Iqoomushsholaati , Wa Iitaauzzakaati , Wa Shoumu Romadhoona , Wa Hijjul Baiti Man Istathoo’a Ilaihi Sabiilan .
Rukun-rukun Islam yaitu 5 : Bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah , dan Mendirikan Sholat , dan Memberikan Zakat , dan Puasa Bulan Romadhon , dan Pergi Haji bagi yg mampu kepadanya berjalan .
2.RUKUN IMAN
Arkaanul Iimaani Sittatun : An Tu’mina Billaahi , Wa Malaaikatihii , Wa Kutubihii , Wa Rusulihii , Walyaumil Aakhiri , Wabilqodari Khoyrihi Wasyarrihi Minalaahi Ta’aalaa .
Rukun-rukun Iman yaitu 6 : Bahwa engkau beriman dengan Allah , dan para Malaikatnya , dan kitab-kitabnya , dan para Rosulnya , dan hari akhir , dan taqdir baiknya dan taqdir buruknya dari Allah Ta’ala .
3.SYAHADAT
Wama’naa Laa Ilaaha Illallaahu Laa Ma’buda Bihaqqin Fil Wujuudi Illallaahu .
Dan makna kalimat La Ilaha Illallahu yaitu tidak ada yg disembah dengan sebenar-benarnya pada keadaan kecuali Allah .
4.TANDA-TANDA BALIGH
‘Alaamaatul Buluughi Tsalaatsun : Tamaamu Khomsa ‘Asyaro Sanatan Fidzdzakari Wal Untsaa , Wal Ihtilaamu Fidzdzakari Wal Untsaa Litis’i Siniina , Wal Haidhu Fil Untsaa Litis’i Siniina .
Tanda-tanda Baligh yaitu 3 : Sempurna umurnya 15 tahun pada laki-laki dan perempuan , dan mimpi pada laki-laki dan perempuan bagi umur 9 tahun , dan dapat haid pada perempuan bagi umur 9 tahun .
5.SYARAT ISTINJA
Syuruuthul Istinjaai Bilhajari Tsamaaniyatun : An Yakuuna Bitsalaatsati Ahjaarin , Wa An Yunqiya Al-Mahalla , Wa An Laa Yajiffa An-Najisu , Walaa Yantaqila , Walaa Yathroa ‘Alaihi Aakhoru , Walaa Yujaawiza Shofhatahu Wahasyafatahu , Walaa Yushiibahu Maaun , Wa An Laa Takuuna Al-Ahjaaru Thoohirotan .
Syarat-syarat Istinja dengan batu yaitu 8 : Bahwa adalah orang yg berisitinja itu dengan 3 batu , dan bahwa ia membersihkan tempat keluarnya najis , dan bahwa tidak kering najisnya itu , dan tidak berpindah najisnya itu , dan tidak datang atasnya oleh najis yg lain , dan jangan melampaui najisnya itu akan shofhahnya dan hasyafahnya , dan jangan mengenai najis itu akan ia oleh air , dan bahwa adalah batunya itu suci .
6.FARDU WUDHU
Furuudh Al-Wudhuui Sittatun : Al-Awwalu Anniyyatu , Ats-Tsaani Ghoslu Al-Wajhi , Ats-Tsaalitsu Ghoslu Al-Yadaini Ma’a Al-Mirfaqoini , Ar-Roobi’u Mashu Syaiin Min Ar-Ro’si , Al-Khoomisu Ghoslu Ar-Rijlaini Ilaa Al-Ka’baini , As-Saadisu At-Tartiibu .
Fardhu-fardhu Wudhu yaitu 6 : Yang pertama Niat , yg kedua membasuh wajah , yg ketiga membasuh 2 tangan beserta 2 sikut , yg keempat menyapu sebagian dari kepala , yg kelima membasuh 2 kaki sampai 2 mata kaki , yg keenam tertib .
7.NIAT DALAM WUDHU
Wanniyyatu Qoshdu Asy-Syaii Muqtarinan Bifi’lihi Wa Mahalluhaa Al-Qolbu . Wattalaffuzhu Bihaa Sunnatun Wa Waqtuhaa ‘Inda Ghosli Awwali Juz’in Minal wajhi . Wattartiibu An Laa Tuqoddima ‘Udhwan ‘Alaa ‘Udhwin.
Dan niat yaitu memaksudkan sesuatau berbarengan dengan perbuatannya . Dan tempat niat adalah hati . Dan melafazkan dengannya adalah sunah . Dan waktunya ketika membasuh awal bagian daripada wajah . Dan tertib yaitu bahwa tidak didahului satu anggota atasa anggota yg lain .
8.AIR UNTUK BERSUCI
Walmaau Qoliilun Wa Katsiirun . Al-Qoliilu Maa Duunal Qullataini . Walkatsiiru Qullataani Fa Aktsaru Dan air itu yaitu sedikit dan banyak .Yang sedikit adalah air yg kurang dari 2 kullah . Dan yang banyak yaitu 2 kullah atau lebih . 2 Kullah bila diukur dengan liter yaitu 216 liter kurang lebih , bila diukur wadahnya yaitu 60 cm X 60 cm x 60 cm . Air yg kurang dari 2 kullah menjadi musta’mal bila terciprat air bekas bersuci yaitu bila terciprat air basuhan yg pertama karna basuhan yg pertamalah yg wajib . Adapun bila air itu kurang dari 2 kullah maka lebih baik dicedok dengan gayung jangan dikobok . Demikianlah jawaban kami , semoga Anda dapat memahaminya . Wallahu Yahdi Ila Sawaissabil .
Al-Qoliilu Yatanajjasu Biwuquu’innajaasati Fiihi Wain Lam Yataghoyyar . Dan air yg sedikit menjadi najis ia dengan kejatuhan najis padanya walaupun tidak berubah rasa , warna , dan baunya . Walkatsiiru Laa Yatanajjasu Illaa Idzaa Taghoyyaro Tho’muhu , Aw Lawnuhu , Aw Riihuhu . Dan air yg banyak tidaklah ia menjadi najis kecuali jika berubah rasa , atau warnanya , atau baunya .
9.TENTANG MANDI WAJIB
Muujibaatul Ghusli Sittatun :Iilaajul Hasyafati Fil Farji Wa khu ruujul Maniyyi ,Wal Haidhu Wannifaasu Wal Wilaadat ,Wal Mautu .
Segala yg mewajibkan mandi yaitu 6 : Memasukkan Hasyafah pada Farji , dan keluar mani , dan haidh , dan nifas , dan wiladah , dan mati . Furuudhul Ghusli Itsnaani : Anniyyatu , Wata’miimul Badani Bil Maa’i
. Fardhu-fardhu mandi yaitu 2 : Niat , dan meratakan badan dengan air .
10.WUDHU
Syuruuthul Wudhuui ‘Asyarotun : Al-Islamu , Wattamyiizu , Wannaqoou ‘Anil Haidhi Wannifaasi Wa’an Maa Yamna’u Wushuulal Maai Ilal Basyaroti , Wa An Laa Yakuuna ‘Alal ‘Udhwi Maa Yughoyyirul Maa-a Wal’ilmu Bifardhiyyatihi , Wa An Laa Ya’taqida Fardhon Min Furuudhihi Sunnatan , Wal Maau Ath-Thohuuru , Wadukhuulul Waqti , Wal Muwaalatu Lidaaimil Hadatsi .
Syarat-syarat Wudhu yaitu 10 : Islam ,Tamyiz , dan suci dari haid dan nifas dan dari sesuatu yg mencegah sampainya air kepada kulit , dan bahwa tidak ada atas anggota oleh sesuatu yg mengubah air , dan mengetahui
dengan segala fardhunya , dan bahwa ia tidak mengi’tiqodkan akan fardhu daripada fardhu-fardhunya sebagai sunat , dan air yg suci , dan masuk waktu , dan berturut-turut bagi orang yg senantiasa berhadas .

Nawaaqidul Wudhuui Arba’atu Asyyaa-a : Al-Awwalu Al-Khooriju Min Ihdassabilaini Minal Qubuli Wadduuri Riihun Aw Ghoyruhu Illal Maniyya , Ats-Tsaani Zawaalul ‘Aqli Binaumin Aw Ghoyrihi Illaa Nauma Qoo’idin Mumakkanin Maq’adahu Minal Ardhi , Ats-Tsaalitsu Iltiqoou Basyarotai Rojulin Wamroatin Kabiiroini Ajnabiyyaini Min Ghoyri Haailin , Ar-Roobi’u Massu Qubulil Aadamiyyi Aw Halqoti Duburihi Bibathnil Kaffi Aw Buthuunil Ashoobi’i .
Segala yg membatalkan wudhu yaitu 4 perkara : Yang pertama yang keluar daripada salah satu dari 2 jalan daripada kubul dan dubur angin atau selainnya kecuali air mani , yg kedua hilang akal dengan sebab tidur atau
selainnya kecuali tidurnya orang yg duduk yg menetapkan punggungnya daripada bumi , yg ketiga bertemunya 2 kulit laki-laki dan perempuan besar keduanya orang lain keduanya dari tanpa dinding , yg keempat menyentuh kubul manusia atau bulatan duburnya dengan telapak tangan atau perut jari-jari
11.LARANGAN BAGI ORANG YG BATAL WUDHU,JUNUB,HAED
Man Intaqodho wudhuu-uhu Haruma ‘Alaihi ‘Arba’atu Asyyaaa : Ash-Sholaatu , Wath-Thowaafu , Wamassul Mush-hafi , Wahamluhu .
Orang yg batal wudhunya haram atasnya 4 perkara : Sholat , dan Thowaf , dan menyentuh AlQur-an , dan membawanya .
Wayahrumu ‘Alal Junubi Sittatu Asyyaa-a : Ash-Sholaatu , Wath-Thowaafu , Wamassul Mush-hafi ,Wahamluhu , Wallubtsu Fil Masjidi , Waqirooatul Qur-aani Biqoshdil Qur-aani .
Dan haram atas orang yg junub 6 perkara: Sholat , dan Thowaf , dan menyentuh Al-Quran , dan membawanya , dan berdiam diri di Masjid , dan membaca AlQur-an dengan maksud baca AlQur-an
Wayahrumu Bilhaidhi ‘Asyarotu Asyyaa-a : Ash-Sholaatu , Wath-Thowaafu , Wamassul Mush-hafi , Wahamluhu , Wallubtsu Fil Masjidi , Waqirooatul Qur-aani Biqoshdil Qur-aani , Wash-Shoumu , Wath-Tholaaqu , Walmuruuru Fil Masjidi In Khoofat Talwiitsahu , Wal Istimnaa’u Bimaa Bainassurroti Warrukbati
Dan haram dengan sebab haid 10 perkara : Sholat , dan Thowaf , dan menyentuh AlQur-an , dan membawanya , dan berdiam diri di Masjid , dan membaca AlQur-an dengan qoshod Qur-an , dan puasa , dan talak , dan
berjalan di dalam Masjid jika ia takut menyamarkannya , dan bersedap-sedap dengan sesuatu yg antara pusat dan lutut
12.TAYAMUM
Asbaabuttayammumi Tsalaatsatun : Faqdul Maa-i , Walmarodhu , Wal Ihtiyaaju Ilaihi Li’athosyi Hayawaanin Muhtaromin .
Sebab-sebab tayammum yaitu 3 : Ketiadaan air , dan sakit , dan berhajat kepadanya untuk minum binatang yg dihormati .
Waghoyrul Muhtaromi Sittatun : Taarikush-Sholaati , Wazzaanil Muhshonu , Walmurtaddu , Walkaafirul Harbiyyu , Walkalbul ‘Aquuru , Walkhinziiru .
Dan selain yg dihormati yaitu 6 : Orang yg meninggalkan sholat , dan pezina muhshon , dan orang yg murtad , dan kafir harbi , dan anjing galak , dan babi .
Syuruuthu At-Tayammumi ‘Asyarotun : An Yakuuna Bituroobin , Wa An Yakuunatturoobu Thoohiron , Wa An Laa Yakuuna Musta’malan , Wa An Laa Yukhoolithuhu Daqiiqun Wanahwuhu , Wa An Yaqshidahu , Wa An Yamsaha Wajhahu Wayadaihi Bidorbataini , Wa An Yuziilannajaasata Awwalan , Wa An Yajtahida Fil Qiblati Qoblahu , Wa An Yakuunattayammumu Ba’da Dukhuulil Waqti , Wa An Yatayammama Likulli Fardhin .
Syarat-syarat tayammum yaitu 10 : Bahwa adalah ia bertayammum dengan debu , dan bahwa adalah debunya itu suci , dan bahwa tidak adalah debunya itu musta’mal , dan bahwa tidak bercampur debunya itu oleh tepung , dan bahwa ia sengaja bertayammum , dan bahwa ia menyapu mukanya dan dua tangannya dengan 2 kali , dan bahwa ia menghilangkan najis pada permulaannya , dan bahwa ia berijtihad pada kiblat sebelumnya tayammum , dan bahwa adalah tayammumnya itu setelah masuk
Furuudhuttayammumi Khomsatun : Al-Awwalu Naqlutturoobi , Ats-Tsaani Anniyyatu , Ats-Tsaalitsu
Mashul Wajhi , Ar-Roobi’u Mashul Yadaini Ilal Mirfaqoini Al-Khoomisu At-Tartiibu Bainal Mashataini .
Fardhu-fardhu tayammum yaitu 5 : Yang pertama memindahkan debu , yg kedua niat , yg ketiga menyapu wajah , yg keeempat menyapu 2 tangan sampai 2 sikut , yg kelima tertib diantara 2 sapuan .
Mubthilaatuttayammumi Tsalatsatun : Maa Abtholal Wudhuu-a , Warriddatu , Watawahhumul Maa-i In
Yatayammama Lifaqdihi .
Segala yg membatalkan tayammum yaitu 3 : Apa-apa yg membatalkan wudhu , dan murtad , dan menyangka ia akan ada air jika ia bertayammum karena ketiadaan air
13.NAJIS
Alladzii Yathhuru Minannajaasaati Tsalaatsatun : Al-Khomru Idzaa Takhollalat Binafsiha , Wajildul Maytati Idzaa Dubigho , Wa Maa Shooro Hayawaanan .
Yang suci daripada segala najis yaitu 3 : Khomr apabila jadi cuka dengan sendirinya , dan kulit bangkai apabila disamak , dan apa-apa yg jadi binatang .
AnnajaasaatuTsalaatsun :MughollazhotunWaMukhoffafatunWaMutawassithotun . Wal Mughollazhotu
Najaasatul Kalbi Wal Khinzhiiri Wafar’i Ahadihima . Wal Mukhoffafatu Baulushshobiyyi Alladzii Lam Yath’am Ghoyrollabani Walam Yablughil Haulaini . wal Mutawassithotu Saairunnajaasaati .
Segala najis yaitu 3 : Najis berat , dan najis ringan , dan najis sedang . Dan najis berat yaitu najis anjing dan babi dan anak-anak dari salah satu keduanya . Dan najis ringan yaitu kencing anak kecil yang tidak
makan selain air susu dan belum sampai umurnya 2 tahun . Dan najis sedang yaitu semua najis .
Al-Mughollazhotu Tathhuru Bighoslihaa Sab’an Ba’da Izaalati ‘Ainihaa Ihdaahunna Bituroobin . Wal
Mukhoffafatu Tathhuru Birosysyil Maa-i ‘Alaihaa Ma’al Gholabati Waizaalati ‘Ainihaa .
Najis Mughollazhoh atau berat suci ia dengan membasuhnya 7 kali sesudah menghilangkan dzatnya salah satunya dengan tanah . Dan najis Mukhoffafah atau ringan suci ia dengan memercikkan air diatasnya serta rata dan sudah hilang dzatnya Wal Mutawassithotu Tanqosimu Ilaa Qismaini : ‘ Ainiyyatun Wa Hukmiyyatun . Al’Ainiyyatu
Allatii Lahaa Launun Wa Riihun Wa Tho’mun Falaa Budda Min Izaalati Launihaa Wa Riihahaa Wa Tho’mihaa .
Dan najis Mutawassithoh atau najis sedang terbagi kepada 2 bagian : ‘Ainiyyah dan Hukmiyyah . Adapun ‘ainiyyah yaitu sesuatu yg baginya ada warna dan bau dan rasa maka tidak boleh tidak dari menghilangkan warnanya dan baunya dan rasanya .
Wal Hukmiyyatu Allatii Laa Launa Walaa Riiha Walaa Tho’ma Kafaa Jaryul Maa-i ‘Alaihaa .
Dan najis hukmiyyah yaitu yg tidak ada warna dan tidak ada bau dan tidak ada rasa maka cukup mengalirkan air diatasnya .
Aqollul Haidhi Yaumun Wa Lailatun Wa Ghoolibuhu Sittun Aw Sab’un Wa Aktsaruhu Khomsata ‘Asyaro Yauman Bilayaaliihaa .
Sekurang-kurangnya haid yaitu 1 hari 1 malam dan biasanya 6 atau 7 hari dan paling banyaknya 15 hari dan malamnya .

wa Aqolluth-Thuhri Bainal Haidhotaini Khomsata ‘Asyaro Yauman Walaa Hadda Liaktsarihi .
Dan sekurang-kurangnya suci antara 2 haid yaitu 15 hari dan tidak ada batas untuk banyaknya .

Aqollun-Nifaasi Majjatun Wa Ghoolibuhu Arba’uuna Yauman Wa Aktsaruhu Sittuuna Yauman .
Sekurang-kurangnya nifas yaitu sekali meludah dan biasanya 40 hari dan paling banyaknya 60 hari

A’dzaarush-Sholaati Itsnaani : An-Naumu Wannisyaanu
Udzur-udzurnya sholat yaitu 2 : Tidur dan lupa
14.SYARAT SHOLAT
Syuruuthush-Sholaati Tsamaaniyyatun : Ath-Thohaarotu ‘Anil Hadatsaini Al-Ashghori Wal Akbari , Wath-Thohaarotu ‘Aninnajaasati Fits-tsaubi Walbadani Wal Makaani , Wasatrul ‘Auroti , Wastiqbaalul Qiblati , Wadukhuulul Waqti , Wal’ilmu Bifardhiyyatihaa , Wa An Laa Ya’taqida Fardhon Min Furuudhihaa Sunnatan , wajtinaabul Mubathilaati .
Syarat-syarat sholat yaitu 8 : Suci dari 2 hadas yakni hadas kecil dan hadas besar , dan suci dari segala najis pada pakaian dan badan dan tempat , dan menutup aurat , dan menghadap kiblat , dan masuk waktu , dan mengetahui dengan fardhu-fardhunya , dan bahwa jangan ia beri’tiqod akan yg fardhu daripada fardhu-fardhu sholat akan sunah , dan meninggalkan segala yg membatalkan sholat .
Al-Ahdatsu Itsnani : Ashghoru Wa Akbaru , Al-Ashghoru Maa Awjabal Wudhuua Wal Akbaru Maa Awjabal Ghosla .
Hadas itu terbagi 2 : Hadas kecil dan hadas besar , hadas kecil yaitu apa-apa yg mewajibkan wudhu sedangkan hadas besar yaitu apa-apa yg mewajibkan mandi
15.AURAT
Al-’Aurootu Arba’un : ‘Auroturrojuli Muthlaqon Wal Amati Fishsholaati Maa Bainassurroti Warrukbati , Wa ‘Aurotul Hurroti Fishsholaati Jamii’u Badanihaa Maa Siwal wajhi Wal Kaffaini Wa ‘Aurotul Hurroti Wal Amati‘Indal Ajaanibi Jamii’ul Badani Wa ‘Inda Mahaarimihaa Wannisaai MaaBainassurroti Warrukbati .
Segala aurat itu terbagi 4 : Aurat laki-laki di dalam dan di luar sholat dan budak perempuan secara mutlak di dalam sholat yaitu apa-apa yg diantara pusar dan lutut , dan aurat perempuan yg merdeka di dalam sholat
yaitu seluruh badannya selain wajah dan 2 telapak tangan , dan aurat perempuan yg merdeka dan budak perempuan disisi orang yg asing yaitu seluruh badan dan disisi mahromnya dan sekalian perempuan yaitu apa-apa yg diantara pusar dan lutut .
16.RUKUN SHOLAT
Arkaanushsholaati Sab’ata ‘Asyaro : Al-Awwalu Anniyyatu , Ats-Tsaani Takbiirotul Ihroomi , Ats-Tsaalitsu Al-Qiyaamu ‘Alal Qoodiri , Ar-Roobi’u Qirooatul Faatihati , Al-Khoomisu Ar-Rukuu’u , As-Saadisu Aththuma’niinatu Fiihi , As-Saabi’u Al-’Itidaalu , Ats-Tsaaminu Aththuma’niinatu Fiihi , At-Taasi’u Assujuudu Marrotaini , Al-’Aasyiru Aththuma’niinatu Fiihi , Al-Haadi ‘Asyaro Aljuluusu Bainassajadataini , Ats-Tsaani ‘Asyaro Aththuma’niinatu Fiihi Ats-Tsaalitsu ‘Asyaro Attasyahhudul Akhiiru , Ar-Roobi’u ‘Asyaro Alqu’uudu Fiihi , Al Khoomisu ‘Asyaro Ashsholaatu ‘Alannabiyyi Shollallaahu ‘Alaihi Wasallama Fiihi , As-Saadisu ‘Asyaro Assalaamu , As-Saabi’u ‘Asyaro Attartiibu .
Rukun-rukun Sholat yaitu 17 : Yang pertama niat , yg kedua takbirotul ihrom , yg ketiga berdiri atas orang yg mampu , yg keempat membaca Fatihah , yg kelima ruku’ , yg keenam tuma’ninah di dalam ruku’ , yg ketujuh i’tidal , yg kedelapan tuma’ninah di dalam i’tidal , yg kesembilan sujud 2 kali yg kesepuluh tuma’ninah di dalam sujud , yg kesebelas duduk antara 2 sujud ,yg kedua belas tuma’ninah di dalam duduk antara 2 sujud , yg ketiga belas tasyahhud akhir , yg keempat belas duduk di dalam tasyahhud akhir , yg kelima belas sholawat atas Nabi SAW , yg keenam belas salam , yg ketujuh belas tertib.
17.TINGKATAN NIAT
Anniyyatu Tsalaatsu Darojaatin , In Kaanatishsolaatu Fardhon Wajaba Qoshdul Fi’li Watta’yiinu Wal Fardhiyyatu , Wain Kaanat Naafilatan Muaqqotatan Aw Dzata Sababin Wajaba Qoshdul Fi’li Watta’yiinu , Wain Kaanat Naafilatan Muthlaqon Wajaba Qoshdul Fi’li Faqoth . Niat itu 3 derajat , jika adalah sholat itu fardhu maka wajib Qoshdu Fi’il dan Ta’yin dan Fardhiyyah , dan jika adalah sholat itu sunah yg ditentukan waktunya atau memiliki sebab maka wajib Qoshdu Fi’il dan Ta’yin ,dan jika adalah sholat itu sunah mutlak maka wajib Qoshdu Fi’il saja .
Al-Fi’lu Usholli , Watta’yiinu Zhuhron Aw ‘Ashron , Wal Fardhiyyatu Fardhon . Al-’Fi’lu yaitu kalimat Usholli , dan Ta’yin yaitu kalimat Zhuhur atau ‘Ashar , dan Fardhiyyah yaitu kalimat Fardhon.
18.SYARAT TAKBIROTUL IHRAM
Syuruuthu Takbiirotil Ihroomi Sittata ‘Asyaro : An Taqo’a Haalatal Qiyaami Fil Fardhi , Wa An Takuuna Bil ‘Arobiyyati , Wa An Takuuna Bilafzhil Jalaalati Wabilafzhi Akbaru , Wattartiibu Bainallafzhoini , Wa An Laa Yamudda Hamzatal Jalaalati ,Wa ‘Adamu Maddi Baa-i Akbaru , Wa An Laa Yusyaddidal Baa-a , Wa An Laa Yaziida Waawan Saakinatan Aw Mutaharrikatan Bainal Kalimataini , Wa An Laa Yaziida Waawan Qoblal Jalaalati , Wa An Laa Yaqifa Baina Kalimataittakbiiri Waqfatan Thowiilatan Walaa Qoshiirotan , Wa An Yusmi’a Nafsahu Jamii’a Huruufiha Wadukhuulul Waqti Fil Muwaqqoti Wa Iiqoo’uhaa Haalal Istiqbaali , Wa An Laa Yukhilla Biharfin Min Huruufihaa , Wata’khiiru Takbiirotil Ma’muumi ‘An Takbiirotil Imaami .
Syarat-syarat takbirotul ihrom yaitu 16 : bahwa jatuhnya takbirotul ihrom pada ketika berdiri pada fardhu , dan bahwa takbirotul ihrom itu dengan bahasa Arab , dan bahwa takbirotul ihrom itu dengan lafaz Allah dan
lafaz Akbar , dan tertib antara 2 lafaz , dan bahwa tidak memanjangkan huruf hamzah lafaz Allah , dan tidak memanjangkan huruf ba pada lafaz Akbar , dan bahwa tidak mentasydidkan huruf ba , dan bahwa tidak menambah huruf wawu yg mati atau yg berharokat antara2 kalimat , dan bahwa tidak menambah huruf wawu
sebelum lafaz Allah , dan bahwa tidak berhenti antara 2 kalimat takbir dengan berhenti yg panjang , dan tidak pula yg pendek , dan bahwa ia mempedengarkan dirinya akan seluruh huruf-huruf Allahu Akbar , dan masuk waktu pada sholat yg ditentukan waktunya , dan menjatuhkan takbirotul ihrom ketika menghadap kiblat ,dan bahwa mencampur dengan satu huruf daripada huruf-huruf takbir ,mengakhirkan takbir ma’mum daripada takbir imam .
Syuruuthul Faatihati ‘Asyarotun : Attartiibu , Wal-Muwaalatu , Wamuroo’atu Huruufihaa , Wamuroo’atu Tasydiidaatihaa , Wa An Laa Yaskuta Saktatan Thowiilatan Walaa Qoshiirotan Yaqshidu Bihaa Qoth’al Qirooati , Wa’adamullahnil Mukhilla Bilma’naa , Wa An Takuuna Haalatal Qiyaami Fil Fardhi , Wa An Yusmi’a Nafsahul Qirooata , Wa An Laa Yatakhollalahaa Dzikrun Ajnabiyyun .
19.SYARAT FATIHAH
Syarat-syarat Fatihah yaitu 10 : Tertib , dan berturut-turut , dan memelihara segala hurufnya , dan memelihara segala tasydidnya , dan bahwa jangan ia (orang yg sholat) diam dengan diam yg panjang dan tidak pula yg pendek yg ia bermaksud dengannya memutuskan bacaan , dan tiada salah bacaan yg dengan merusakkan makna , dan bahwa dibaca Fatihah itu ketika berdiri , pada sholat Fardhu , dan bahwa ia memperdengarkan dirinya akan bacaan , dan bahwa tidak menyelangi akan Fatihah oleh dzikir yg lain .
Tasydiidaatul Faatihati Arba’a ‘Asyarota : Bismillaahi Fauqollaami , Robbal ‘Aalamiina Fauqol
Baa-i , Arrohmaani Fauqorroo-i , Arrohiimi Fauqorroo-i , Maaliki Yaumiddiini Fauqoddaali , Iyyaaka Na’budu Fauqol Yaa-i , Waiyyaaka Nasta’iinu Fauqol Yaa-i, Ihdinashshiroothol Mustaqiima Fauqoshsoodi , Shirootolladziina Fauqollaami , An’amta ‘Alaihim Ghoyril Maghdhuubi ‘Alaihim Waladhdhoolliina FauqodhdhoodiWallaami
.
20.TASYDID FATIHAH
Segala tasydid Fatihah yaitu 14 : Lafazh Bismillah diatas huruf Lam , Lafazh Robbal ‘Aalamiina diatas huruf Ba , Lafazh Arrohmaani diatas huruf Ro , Lafazh Arrohiimi diatas huruf Ro , Lafazh Maaliki Yaumiddini diatas
huruf Dal , Lafazh Iyyaaka Na’budu diatas huruf Ya , Lafazh Waiyyaaka Nasta’iinu diatas huruf Ya , Lafazh Ihdinashshiroothol Mustaqiima diatas hurufShod , Lafazh Shirootholladziina diatas huruf Lam Lafazh An’amta ‘Alaihim Ghoyril Maghdhuubi ‘Alaihim Waladhdhoolliina diatas huruf Dhod dan huruf Lam .
Yusannu Rof’ul Yadaini Fii Arba’ati Mawaadhi’a : ‘Inda Takbiirotil Ihroomi , Wa’indarrukuu’i ,
Wa’indal I’tidaali , Wa’indal Qiyaami Minattasyahhudil Awwali
Disunahkan mengangkat tangan pada 4 tempat yaitu : Ketika Takbirotul Ihrom , dan ketika Ruku’ , dan ketika I’tidal , dan ketikabangun dari Tasyahhud yg pertama .
Syuruuthussujuudi Sab’atun : An Yasjuda ‘Alaa Sab’ati A’dhooin , Wa An Takuuna Jabhatuhu Maksyuufatan , Wattahaamulu Biro’sihi , Wa ‘Adamul Huwiyyi Lighoyrihi , Wa An Laa Yasjuda ‘Alaa Syain Yataharroku Biharokatihi , Wartifaa’u Asaafilihi ‘Alaa A’aaliihi , Waththuma’niinatu Fiihi , Wa An Yaquula Fii Sujuudihi "
Subhaana Robbiyal A’laa Wabihamdihi " (Tsalaatsa Marrootin) .
Syarat-syarat sujud yaitu 7 : Bahwa ia sujud atas 7 anggota , dan bahwa dahinya itu terbuka , dan memberatkan sedikit dengan kepalanya , dan tidak turun sujud karena lainnya , dan bahwa ia tidak sujud diatas sesuatu yg bergerak dengan geraknya , dan mengangkat anggota bawahnyaatas anggota atasnya , dan tuma’ninah pada ketika sujud , dan sunah bahwa ia berkata pada sujudnya " Subhaana Robbiyal A’laa Wabihamdihi " (3kali) .
( Khootimatun ) A’Dhooussujuudi Sab’atun : Al-Jabhatu , Wabuthuunul Kaffaini , Warrukbataini ,
Wabuthuunul Ashoobi’irrijlaini
. ( Penutup ) Anggota-anggota sujud yaitu 7 : Dahi , dan perut 2 telapak tangan , dan 2 dengkul , dan perut jari-jari 2 kaki .
21.TASYDID TASYAHUD
Tasydiidaatuttasyahhudi Ihdaa Wa’isyruuna Khomsun Fii Akmalihi Wasittata ‘Asyaro Fii Aqollihi . Attahiyyaatu ‘Alattaa-i Walyaa-i , Walmubaarokatushsholawaatu ‘Alashshoodi , Ath-Thoyyibaatu ‘Alaththoo-i walyaa-i , Lillaahi ‘Alaa Laamil Jalaalati ,Assalaamu ‘Alassiini , ‘Alaika Ayyuhannabiyyu ‘Alalyaa-i Wannuuni Walyaa ,Warohmatullaahi ‘Alaa Laamil Jalaalati , Wabarokaatuhu Assalaamu ‘Alassiini , ‘Alainaa Wa’alaa ‘Ibaadillaa \‘Alaa Laamil Jalaalati , Ash-Shoolihiina ‘Alashshoodi , Asyhadu An Laa Ilaaha Illallaahu ‘Alaa Lam Alif Walaamil Jalaalati , Wa Asyhadu Anna ‘Alannuuni , Muhammadarrosuulullaahi ‘Alaa Mimi Muhammadin Wa ‘Alarroo-I Wa ‘Alaa Laamil Jalaalati . Segala Tasydidnya Tasyahhud yaitu 21 , 5 pada yg paling sempurna dan 16 pada yg paling sedikitnya . Attahiyyatu diatas huruf Ta dan Ya , dan Mubaarkatushsholawaatu diatas huruf Shod , Ath-Thoyyibaatu diatas huruf Tho dan Ya , Lillaahi diatas huruf Lam Jalalah , Assalaamu diatas huruf Sin , ‘Alaika Ayyuhannabiyyu diatas huruf Ya dan Nun dan Ya , Warohmatullaahi diatas huruf Lam Jalalah , Wabarokatuhu Assalaamu diatas huruf Sin , ‘Alainaa Wa’alaa ‘Ibaadillaahi diatas huruf Lam Jalalah , Ash-Shoolihiina diatas huruf Shod , Asyhadu An Laa Ilaaha Illallaahu diatas huruf Lam Alif dan Lam Jalalah , Wa Asyhadu Anna diatas huruf Nun ,Muhammadarrosuulullaahi diatas huruf Mim Muhammad dan diatas huruf Ro dan diatas huruf Lam jalalah .
Tasydiidaatu Aqollishsolaati ‘Alannabiyyi Shollallaahu ‘Alaihi wasallama Tsalaatsun : Allaahumma ‘Alallaami Wal Miimi , Sholli ‘Alallaami , ‘Alaa Muhammadin ‘Alal Miimi
Segala tasydid sekurang-kurangnya sholawat atas Nabi SAW yaitu 3 : Lafazh Allaahumma diatas Huruf Lam dan Huruf Mim , Lafazh Sholli diatas Huruf Lam , Lafazh ‘Ala Muhammadin diatas Huruf Mim
Aqollussalaami Assalaamu’alaikum . Tasydiidussalaami ‘Alassiini
Sekurang-kurangnya salam yaitu Assalaamu’alaikum . Tasydidnya salam yaitu diatas Huruf Sin .
22.WAKTU SHOLAT
Awqootushsholaati Khomsun : Awwalu Waqtizhzhuhri Zawaalusysyamsi Wa Aakhiruhu Mashiiru Zhilli Kulli
Syaiin Mitslahu Ghoyro Zhillil Istiwaa-i , Wa Awwalu Waqtil ‘Ashri Idzaa Shooro Zhillu Kulli Syaiin Mitslahu Wazaada Qoliilan Wa Aakhiruhu Ghuruubusysyamsi ,Wa Awwalu Waqtil Maghribi Ghuruubusysyamsi Wa Aakhiruhu Ghuruubusysyafaqil Ahmari , Wa Awwalu Waqtil ‘Isyaa-i Ghuruubusysyafaqil Ahmari Wa Aakhiruhu Thuluu’ul Fajrishsoodiqi , Wa Awwalu Waqtishshubhi Thuluu’ul Fajrishshoodiqi Wa Aakhiruhu Thuluu’usysyamsi
.
Waktu-waktu Sholat yaitu 5 : Awal waktu Zhuhur yaitu gelincirnya matahari dan akhirnya kembali bayang-banyang tiap-tiap sesuatu akan misalnya selain bayang-bayang istiwa , dan awal waktu Ashar yaitu apabila jadi
bayang-bayang tiap-tiap sesuatu akan misalnya dan bertambah sedikit dan akhirnya terbenam matahari , dan awal waktu Maghrib yaitu terbenam matahari dan akhirnya terbenam syafaq merah , dan awal waktu ‘Isya yaitu terbenam syafaq merah dan akhirnya terbit fajar shodiq , dan awal waktu Shubuh yaitu terbit fajar shodiq dan akhirnya terbit matahari .
Al-Asyfaaqu Tsalaatsatun : Ahmaru Wa Ashfaru Wa Abyadhu . Al-Ahmaru Maghribun Wal-Ashfaru Wal-Abyadhu ‘Isyaa-un . Wa YUndabu Ta’khiiru Sholaatil ‘Isyaa-i Ilaa An Yaghiibasysyafaqul Ashfaru Wal Abyadhu . Syafaq-syafaq atau mega-mega yaitu 3 : Merah , dan Kuning mdan Putih . Mega Merah yaitu Maghrib dan Mega Kuning dan Mega Putih yaitu ‘Isya . Dan disunahkan menta’khirkan Sholat ‘Isya hingga hilang Syafaq atau Mega Kuning dan Mega Putih .
Al-Asyfaaqu Tsalaatsatun : Ahmaru , Wa Ashfaru , Wa Abyadhu . Al-Ahmaru Maghribun Wal-Ashfaru Wal Abyadhu ‘Isyaa-un . Wa Yundabu Ta’khiiru Sholaatil ‘Isyaa-i Ilaa An Yaghiibasysyafaqul Ashfaru WalAbyadhu Syafaq-syafaq atau mega-mega yaitu 3 : Merah , dan Kuning dan Putih . Mega Merah yaitu Maghrib dan Mega Kuning dan Mega Putih yaitu ‘Isya . Dan disunahkanmenta’khirkan Sholat ‘Isya hingga hilang Syafaq atau Mega Kuning dan Mega Putih
23.WAKTU HARAMNYA SHOLAT
Tahrumushsolaatu Allatii Laisa Lahaa Sababun Mutaqoddimun Walaa Muqoorinun Fii Khomsati Awqootin : ‘Inda Thuluu’isysyamsi Hattaa Tartafi’a Qodro Rumhin , Wa’indal Istiwaa’i Fii Ghoyri Yaumil Jumu’ati Hattaa Tazuula , Wa’indal Ishfiroori Hattaa Taghruba , Waba’da Sholaatishshubhi Hattaa Tathlu’asysyamsu , Waba’da Sholaatil ‘Ashri Hattaa Taghruba . Haram sholat yang tidak ada baginya sebab yang terdahulu dan tidak juga bersamaan pada 5 waktu : Ketika terbit matahari sehingga naik sekedar satu tombak , dan ketika Istiwa pada selain hari Jum’at hingga tergelincir matahari , dan ketika Ishfiror hingga terbenam , dan setelah Sholat Shubuh hingga terbit matahari , dan setelah Sholat ‘Ashar hingga terbenam matahari .
Saktaatushsolaati Sittun : Baina Takbiirotil Ihroomi Wadu’aa-il Iftitaahi, Wabaina Du’aa-il Iftitaahi Watta’awwudzi , Wabainatta’awwudzi Wal Faatihati , Wabaina Aakhiril Faatihati Wa Aamiina , Wabaina Aamiina Wassuuroti , Wabainassuuroti Warrukuu’i .
Tempat diamnya sholat yaitu 6 : Antara Takbirotul Ihrom dan Do’a Iftitah , dan antara Do’a Iftitah dan bacaan Ta’awwudz , dan antara bacaan Ta’awwudz dan Fatihah , dan antara akhir Fatihah dan bacaan Amin , dan
antara bacaan Amin dan Surat pendek , dan antara Surat pendek dan ruku’ .

Al-Arkaanu Allatii Tulzamu Fiihaththuma’niinatu Arba’atun : Arrukuu’u , Wali’tidaalu , Wassujuudu , Waljuluusu Bainassajdataini .
Rukun-rukun sholat yang wajib padanya Tuma’ninah yaitu 4 :Ruku , dan I’tidal , dan Sujud , dan duduk diantara dua sujud .
Ath-Thuma’niinatu Hiya Sukuunun Ba’da Harkatin Bihaitsu Yastaqirru Kullu ‘Udhwin Mahallahu Biqodri Subhaanalloohi .
Tuma’ninah yaitu diam setelah bergerak dengan sekira-kira diam tetap seluruh anggota pada tempatnya dengan sekedar bacaan Subhanalloh.
JURUMIYAH
Muqaddimah
بِسْمِ اَللَّهِ اَلرَّحْمَنِ اَلرَّحِيمِ
Telah berkata pengarang kitab ini (As Syaikh As Shonhajy) rahimahullah :
Macam-macam Kalam
KALAM adalah Lafadz yang tersusun yang berfaedah dengan bahasa arab. Kalam itu ada tiga bagian : Isim, fi’il, dan huruf yang memiliki arti.
ISIM itu dikenal dengan khafadh, tanwin, dan kemasukan alif dan lam. Dan huruf khafadh itu adalah :
مِنْ, وَإِلَى, وَعَنْ, وَعَلَى, وَفِي, وَرُبَّ, وَالْبَاءُ, وَالْكَافُ, وَاللَّام
dan huruf qasam (sumpah) yaitu waw, ba dan ta.
Fiil itu dikenal dengan huruf
ِقَدْ, وَالسِّينِ وَسَوْفَ وَتَاءِ اَلتَّأْنِيثِ اَلسَّاكِنَة(ta tanits yang mati) ِ
Huruf itu adalah sesuatu yang tidak sah bersamanya petunjuk isim dan petunjuk fiil.
Bab Al Irab
IROB itu adalah berubahnya akhir-akhir kalimat karena perbedaann amil-amil yang masuk atasnya baik secara lafadz atau taqdir. Bagian irab itu ada empat, yaitu rafa, nashab, khofadh atau jar, dan jazm.
Setiap isim itu bisa rafa, nashab, khafad dan tidak bisa jazm
Setiap fiil itu bisa rafa, nashab, jazm, dan tidak bisa khofadh.
Bab Mengenal tanda-tanda Irab
1. Bagi rafa itu ada empat tanda, yaitu dhammah, waw, alif dan Nun
Adapun Dhammah, maka ia menjadi tanda bagi rafa pada empat tempat :
  1. Pada Isim Mufrad,
  2. Jama’ taktsir
  3. Jama’ muannas salim, dan
  4. fiil mudhari’ yang tidak bersambung di akhirnya dengan sesuatu
Adapun waw, maka ia menjadi tanda bagi rafa’ pada dua tempat :
  1. Pada jama’ mudzakkar salim, dan
  2. Isim-isim yang lima yaitu
أَبُوكَ, وَأَخُوكَ, وَحَمُوكَ, وَفُوكَ, وَذُو مَالٍ
Adapun alif, maka ia menjadi tanda bagi rafa’ pada isim-isim tatsniyyah yang tertentu
Adapun Nun maka ia menjadi tanda bagi rafa’ pada fi’il mudhari yang bersambung dengan dhamir tatsniyah, dhamir jama’, dan dhamir muannats mukhatabah.
2. Bagi Nashab itu ada lima tanda, yaitu Fathah, alif, kasrah, ya, dan hadzfunnuun (membuang nun).
Adapun fathah maka ia menjadi tanda bagi nashab pada tiga tempat :
  1. Pada Isim Mufrad
  2. Jama’ taksir, dan
  3. fi’il Mudhari apabila masuk atasnya amil yang menashobkan dan tidak bersambung di akhirnya dengan sesuatupun
adapun alif, maka ia menjadi tanda bagi nashab pada isim-isim yang lima contohnya :
رَأَيْتُ أَبَاكَ وَأَخَاكَ (aku melihat bapakmu dan saudaramu)dan apa-apa yang menyerupai contoh ini.
Adapun kasrah, maka ia menjadi tanda bagi nashab pada jama’ muannats salim
Adapun ya, maka ia menjadi tanda bagi nashab pada tatsniyah dan jama’
Adapun Hadzfunnuun, maka ia menjadi tanda bagi nashab pada fi’il-fi’il yang lima yang ketika rafa’nya dengan tetap nun.
3. Bagi Khafadh atau jar itu ada 3 tanda, yaitu kasrah, ya, dan fathah.
Adapun kasrah, maka ia menjadi tanda bagi khafadh pada tiga tempat:
  1. Isim Mufrad yang menerima tanwin
  2. jama taksir yang menerima tanwin, dan
  3. jama muannats salim
adapun ya, maka ia menjadi tanda bagi khafadh pada tiga tempat:
  1. Pada isim-isim yang lima
  2. Isim Tatsniyah, dan
  3. jama’
adapun fathah, maka ia menjadi tanda bagi khafadh pada isim-isim yang tidak menerima tanwin.
4. Bagi jazm itu ada 2 tanda, yaitu sukun dan al hadzfu (membuang).
Adapun sukun, maka ia menjadi tanda bagi jazm pada fi’il yang shahih akhirnya
Adapun al hadzfu, maka ia menjadi tanda bagi jazm pada fi’il mudhari yang mu’tal akhirnya dan pada fi’il-fi’il yang ketika rafa’nya dengan tetap nun.
Fashl (pasal)
Yang di i'rab itu ada dua bagian : ada yang di i’rab dengan harkat (baris) dan ada yang di i’rab dengan huruf.
Maka yang di i’rab dengan baris itu ada empat macam :
  1. Isim Mufrad
  2. Jama’ taktsir
  3. Jama’ muannats salim, dan
  4. Fi’il Mudhari’ yang tidak bersambung dengan akhirnya sesuatupun
Dan semuanya itu (yang di i’rab dengan baris) di rafa’kan dengan dhammah, dinashabkan dengan fathah, dan dijazmkan dengan sukun. Dan keluar dari itu tiga hal; jama’ muannats salim dinashabkan dengan kasrah, isim yang tidak menerima tanwin dijarkan (dikhafadhkan) dengan fathah dan fi’il mudhari’ yang mu’tal akhirnya dijazmkan dengan membuang akhirnya
Yang dii’rab dengan huruf itu ada empat macam :
  1. Isim Tatsniyah
  2. Jama’ mudzakkar salim
  3. isim-isim yang lima, dan
  4. fi’il-fiil yang lima, yaitu يفعلان وتفعلان ويفعلون وتفعلون وتفعلين
adapun isim tatsniyah, maka ia dirafakan dengan alif, dinashabkan dengan ya dan dijarkan dengan ya.
Adapun jama mudzakkar salim, maka ia dirafakan dengan waw, dinashabkan dengan ya dan dijarkan dengan ya.
Adapun Isim-isim yang lima, maka di rafakan dengan waw, dinashabkan dengan alif, dan dijarkan dengan ya.
Adapun fiil-fiil yang lima, maka dirafakan dengan huruf nun, dan dinashabkan dan dijazamkan dengan membuang huruf nun.
Bab tentang Fiil-fiil
Fiil itu ada tiga :
  1. Fiil Madhi
  2. Fiil Mudhari
  3. Fiil Amr
Contohnya ضَرَبَ(madhi), (mudhari) , وَيَضْرِبُ (amr), وَاضْرِبْ
Maka Fiil Madhi itu difathahkan selamanya dan fiil amar dijazamkan selamanya dan fiil mudhari itu fiil yang di awalnya terdapat salah satu dari huruf tambahan yang empat yang terkumpul dalam perkataan anaytu (alif, nun, ya, dan ta). Fiil mudhari itu dirafakan selamanya kecuali adaa amil nashab atau jazm yang masuk padanya.
Maka amil nashab (huruf yang menashabkan) itu ada sepuluh, yaitu:
أَنْ, وَلَنْ, وَإِذَنْ, وَكَيْ, وَلَامُ كَيْ, وَلَامُ اَلْجُحُودِ, وَحَتَّى, وَالْجَوَابُ بِالْفَاءِ, وَالْوَاوِ, وَأَوْ.
Dan amil jazm itu ada delapan belas, yaitu :
لَمْ, وَلَمَّا, وَأَلَمْ, وَأَلَمَّا, وَلَامُ اَلْأَمْرِ وَالدُّعَاءِ, وَ "لَا" فِي اَلنَّهْيِ وَالدُّعَاءِ, وَإِنْ وَمَا وَمَنْ وَمَهْمَا, وَإِذْمَا ، وأي وَمَتَى, وَأَيْنَ وَأَيَّانَ, وَأَنَّى, وَحَيْثُمَا, وَكَيْفَمَا, وَإِذًا فِي اَلشِّعْرِ خاصة. (dan idzan pada syair tertentu)
Bab Tentang Isim-isim yang Dirafakan
Isim-isim yang dirafakan itu ada tujuh :
  1. Isim Faail
  2. Isim Maful yang tidak disebut failnya (naaibul fail)
  3. Mubtada
  4. khabar mubtada
  5. Isim Kaana dan saudara-saudaranya
  6. khabar inna dan saudara-saudaranya
  7. Dan yang mengikuti yang dirafakan, yaitu ada empat : Naat, athaf, taukid, dan badal
Bab Faail
Faail adalah isim yang dirafakan yang disebut sebelum faail itu fiilnya. Dan faail itu ada dua bagian, yaitu faail isim dzhahir dan faail isim dhamir.
Maka faail isim dzhahir itu seperti contoh
قَامَ زَيْدٌ, وَيَقُومُ زَيْدٌ, وَقَامَ الزَّيْدَانِ, وَيَقُومُ الزَّيْدَانِ, وَقَامَ الزَّيْدُونَ, وَيَقُومُ الزَّيْدُونَ, وَقَامَ اَلرِّجَالُ, وَيَقُومُ اَلرِّجَالُ, وَقَامَتْ هِنْدٌ, وَقَامَتْ اَلْهِنْدُ, وَقَامَتْ الْهِنْدَانِ, وَتَقُومُ الْهِنْدَانِ, وَقَامَتْ الْهِنْدَاتُ, وَتَقُومُ الْهِنْدَاتُ, وَقَامَتْ اَلْهُنُودُ, وَتَقُومُ اَلْهُنُودُ, وَقَامَ أَخُوكَ, وَيَقُومُ أَخُوكَ, وَقَامَ غُلَامِي, وَيَقُومُ غُلَامِي,
Dan Faail isim dhamir itu ada 12, yaitu :
ضَرَبْتُ, وَضَرَبْنَا, وَضَرَبْتَ, وَضَرَبْتِ, وَضَرَبْتُمَا, وَضَرَبْتُمْ, وَضَرَبْتُنَّ, وَضَرَبَ, وَضَرَبَتْ, وَضَرَبَا, وَضَرَبُوا, وضربن
Bab Maful yang tidak disebut Faailnya (Naaibul faail)
Naaibul faail adalah isim yang dirafakan yang tidak disebut bersamanya faailnya. jika fiilnya itu fiil madhi maka didhammahkan huruf awalnya dan dikasrahkan apa yang sebelum akhirnya dan jika fiilnya itu fiil mudhari maka didhammahkan huruf awalnya dan difathahkan huruf yang sebelum akhirnya. Naaibul faail itu ada dua, yaitu Naaibul faail isim dzhahir dan naaibul faail isim dhamir.
Maka naaibul faail isim dzhahir itu contohnya :
ضُرِبَ زَيْدٌ" وَ"يُضْرَبُ زَيْدٌ" وَ"أُكْرِمَ عَمْرٌو" وَ"يُكْرَمُ عَمْرٌو
dan naaibul faail isim dhamir contohnya:
ضُرِبْتُ وَضُرِبْنَا, وَضُرِبْتَ, وَضُرِبْتِ, وَضُرِبْتُمَا, وَضُرِبْتُمْ, وَضُرِبْتُنَّ, وَضُرِبَ, وَضُرِبَتْ, وَضُرِبَا, وَضُرِبُوا, وضُربن
Bab Mubtada dan khabar
Mubtada adalah isim yang dirafakan yang terbebas dari amil-amil lafadzh.
Khabar adalah isim yang dirafaakan yang disandarkan kepada mubtada. Contohnya :
"زَيْدٌ قَائِمٌ" وَ"الزَّيْدَانِ قَائِمَانِ" وَ"الزَّيْدُونَ قَائِمُونَ "
Mubtada itu ada dua bagian, yaitu mubtada isim dzahir dan mubtada isim dhamir
Maka Mubtada isim dzahir itu adalah sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya (seperti contoh di atas)
Mubtada isim dhamir itu ada dua belas :
أنا ونحن وأنتَ وأنتِ و وأنتما وأنُتم وأنتن وهو وهى وهما وهم وهن
Dan apa-apa yang menyerupai contoh ini(أنا قائم) و(نحن قائمون)contohnya :
Khabar itu ada dua bagian, yaitu khabar mufrad dan khabar ghair (bukan) mufrad.
Khabar mufrad contohnya زيد قائم
Khabar ghair mufrad itu ada empat :
  1. Jar dan majrur
  2. dzharaf
  3. fiil beserta faailnya
  4. Mubtada beserta khabarnya.
Contohnya: (زيد فى الدار وزيد عندك وزيد قام ابوه وزيد جاريته ذاهبة)
Bab Amil-amil yang masuk kepada mubtada dan khabar
Amil-amil yang masuk kepada mubtada dan khabar itu ada tiga macam, yaitu kaana dan saudara-saudaranya, innna dan saudara-saudaranya dan dzhanna (dzhanantu) dan saudara-saudaranya.
Adapun kaana dan saudara-saudaranya maka sesungguhnya mereka merafakan isism (mubtada) dan menashabkan khabar. Maka kaana dan suadara-saudaranya itu adalah : كَانَ, وَأَمْسَى, وَأَصْبَحَ, وَأَضْحَى, وَظَلَّ, وَبَاتَ, وَصَارَ, وَلَيْسَ, وَمَا زَالَ, وَمَا اِنْفَكَّ, وَمَا فَتِئَ, وَمَا بَرِحَ, وَمَا دَامَ,
dan apa-apa yang bisa ditashrif dari semuanya, seperti :
َ كَانَ, وَيَكُونُ, وَكُنْ, وَأَصْبَحَ وَيُصْبِحُ وَأَصْبِحْ,
Contohnya :
"كَانَ زَيْدٌ قَائِمًا, وَلَيْسَ عَمْرٌو شَاخِصًا"
dan sesuatu yang menyerupai contoh ini.
Adapun inna dan saudara-saudaranya maka sesungguhnya mereka itu menashabkan mubtada dan merafakan khabar. inna dan saudara-saudaranya adalah :
إِنَّ، وَأَنَّ، وَلَكِنَّ، وَكَأَنَّ، وَلَيْتَ، وَلَعَلَّ،
إِنَّ زَيْدًا قَائِمٌ، وَلَيْتَ عَمْرًا شَاخِصٌcontohnya :
Makna inna dan anna adalah untuk taukid (penekanan), laakinna untuk istidraak (mempertentangkan), kaanna untuk tasybih (penyerupaan), laita untuk tamanniy (pengandaian), laalla untuk tarajiy (pengharapan kebaikan) dan tawaqqu (ketakutan dari nasib buruk).
Adapun dzhanantu (dzhanna) dan saudara-saudaranya maka sesunggunya mereka itu menashabkan mubtada dan khabar karena keduanya itu (mubtada dan khabar) adalah maful bagi dzhanna dan saudara-saudaranya. Dzhanantu dan saudara-saudaranya itu :
ظَنَنْتُ، وَحَسِبْتُ، وَخِلْتُ، وَزَعَمْتُ، وَرَأَيْتُ، وَعَلِمْتُ، وَوَجَدْتُ، وَاتَّخَذْتُ، وَجَعَلْتُ، وَسَمِعْتُ؛
ظَنَنْتُ زَيْدًا قَائِمًا، وَرَأَيْتُ عَمْرًا شاخصًاcontohnya :
Bab Naat (sifat)
Naat itu mengikuti yang disifati pada keadaan rafanya, nashabnya, khafadhnya, marifatnya, dan nakirahnya. Contohnya:
قَامَ زَيْدٌ اَلْعَاقِلُ, وَرَأَيْتُ زَيْدًا اَلْعَاقِلَ, وَمَرَرْتُ بِزَيْدٍ اَلْعَاقِلِ.
Marifat (kata khusus) itu ada lima:
أَنَا وَأَنْتَ1. Isim Dhamir (kata ganti), contohnya :
زَيْدٍ وَمَكَّةَ2. Isim Alam (nama), contohnya:
هَذَا, وَهَذِهِ, وَهَؤُلَاءِ3. Isim Mubham (kata tunjuk), contohnya :
اَلرَّجُلُ وَالْغُلَامُ4.Isim yang terdapat alif lam (al), contohnya :
5. apa-apa yang diidhafahkan kepada salah satu dari ini yang empat.
Nakirah (kata umum) adalah setiap isim yang tersebar (beraneka ragam) pada jenisnya ,tidak tertentu pada sesuatupun. Dan untuk memudahkannya, nakirah itu adalah setiap yang dapat اَلرَّجُلُ وَالْغُلَامُmenerima alif lam, contohnya
Bab Athaf
Huruf athaf ada sepuluh, yaitu :
اَلْوَاوُ, وَالْفَاءُ, وَثُمَّ, وَأَوْ, وَأَمْ, وَإِمَّا, وَبَلْ, وَلَا, وَلَكِنْ, وَحَتَّى فِي بَعْضِ اَلْمَوَاضِعِ
Waw, fa, tsumma, aw, am, imma, bal, la, laakin, dan hatta pada sebagian tempat.
Jika kamu athafkan dalam keadaan rafa maka rafaakan, dalam keadan nashab maka nashabkan, dalam keadaan khafad maka khafadhkan, dalam keadaan jazm maka jazmkan. Contohnya :
"قَامَ زَيْدٌ وَعَمْرٌو, وَرَأَيْتُ زَيْدًا وَعَمْرًا, وَمَرَرْتُ بِزَيْدٍ وَعَمْرٍو, وَزَيْدٌ لَمْ يَقُمْ وَلَمْ يَقْعُدْ
Bab Taukid (menekankan atau menguatkan)
Taukid itu mengikuti yang diperkuat dalam keadaan rafanya, nashabnya, khafadhnya, dan marifatnya. Taukid itu telah tertentu lafadzh-lafazhnya, yaitu :
اَلنَّفْسُ, وَالْعَيْنُ, وَكُلُّ, وَأَجْمَعُ
Dan yang mengikuti ajamu, yaitu
أَكْتَعُ, وَأَبْتَعُ, وَأَبْصَعُ
Contohnya :
قَامَ زَيْدٌ نَفْسُهُ, وَرَأَيْتُ اَلْقَوْمَ كُلَّهُمْ, وَمَرَرْتُ بِالْقَوْمِ أَجْمَعِينَ.
Bab Badal
Apabila dibadalkan isim dengan isim atau fiil dengan fiil maka mengikuti badalnya itu pada seluruh irabnya. Badal itu ada empat :
بَدَلُ اَلشَّيْءِ مِنْ اَلشَّيْء1.
َبَدَلُ اَلْبَعْضِ مِنْ اَلْكُلِّ2.
َبَدَلُ اَلِاشْتِمَالِ3.
َبَدَلُ اَلْغَلَطِ4.
Contohnya:
"قَامَ زَيْدٌ أَخُوكَ, وَأَكَلْتُ اَلرَّغِيفَ ثُلُثَهُ, وَنَفَعَنِي زَيْدٌ عِلْمُهُ, وَرَأَيْتُ زَيْدًا اَلْفَرَسَ
Kamu ingin berkata al farasa (kuda) akan tetapi kamu ternyata salah,
رَأَيْتُ زَيْدًا اَلْفَرَسَmaka kamu ganti dengan zaidan menjadi
Bab Isim-isim Yang dinashabkan
Isim-isim yang dinashabkan itu ada lima belas:
1. Maful bih
2. Mashdar
3. Dzharaf zaman
4. Dzharaf makan
5. Hal
6. Tamyiz
7. Mustatsna
8. Isim Laa
9. Munada
10. Maful min ajlih
11. Maful maah
12. Khabar kaana
13. Isim inna
14. khabar saudara kaana dan isim saudara inna
15. Yang mengikut dinashabkan, yaitu ada empat : naat, athaf, taukid, dan badal
Bab Maful bih
Maful bih adalah isim yang dinashabkan yang dikenakan padanya suatu perbuatan.
ضَرَبْتُ زَيْدًا, وَرَكِبْتُ اَلْفَرَسَ Contohnya :
Maful bih itu ada dua bagian, yaitu maful bih dzhahir dan maful bih dhamir.
Maful bih dzhahir telah dijelaskan sebelumnya (pada bab-bab yang menjelaskan tentang dzhahir).
Sedangkan maful bih dhamir itu terbagi menjadi dua:
1. Muttashil (bersambung)
Maful bih dhamir muttashil ada dua belas, yaitu :
ضَرَبَنِي, وَضَرَبَنَا, وَضَرَبَكَ, وَضَرَبَكِ, وَضَرَبَكُمَا, وَضَرَبَكُمْ, وَضَرَبَكُنَّ, وَضَرَبَهُ, وَضَرَبَهَا, وَضَرَبَهُمَا, وَضَرَبَهُمْ, وَضَرَبَهُنَّ
2. Munfashil (terpisah)
Maful bih dhamir munfashil ada dua belas, yaitu:
إِيَّايَ, وَإِيَّانَا, وَإِيَّاكَ, وَإِيَّاكِ, وَإِيَّاكُمَا, وَإِيَّاكُمْ, وَإِيَّاكُنَّ, وَإِيَّاهُ, وَإِيَّاهَا, وَإِيَّاهُمَا, وَإِيَّاهُمْ, وَإِيَّاهُنَّ.
Bab Mashdar
Mashdar adalah isim yang dinashabkan yang datang menempati tempat ketiga dalam tashrif fiil. Contohnya :
ضَرَبَ يَضْرِبُ ضَرْبًا
Mashdar terbagi dua :
1. Lafdzhy
2. Manawy
Jika lafazdh mashdarnya bersesuaian dengan lafadzh fiilnya maka itu trmasuk mashdar lafdzhy contohnya :
قَتَلْتُهُ قَتْلًا
Dan jika mashdarnya bersesuaian dengan makna fiilnya bukan lafadhznya maka itu adalah mashdar manawy. Contohnya :
جَلَسْتُ قُعُودًا, ، وقمت وُقُوفًا
Bab Dzharaf Zaman (keterangan waktu) dan Dzaharaf Makan (keterangan tempat)
Dzharaf zaman itu adalah isim zaman yang dinashabkan dengan taqdir maknanya fi (pada). Contoh dzharaf zaman :
اَلْيَوْمِ, وَاللَّيْلَةِ, وَغَدْوَةً, وَبُكْرَةً, وَسَحَرًا, وَغَدًا, وَعَتَمَةً, وَصَبَاحًا, وَمَسَاءً, وَأَبَدًا, وَأَمَدًا, وَحِينًا
Dzharaf makan adalah isim makan yang dinashabkan dengan taqdir maknanya fi (pada). Contohnya:
أَمَامَ, وَخَلْفَ, وَقُدَّامَ, وَوَرَاءَ, وَفَوْقَ, وَتَحْتَ, وَعِنْدَ, وَمَعَ, وَإِزَاءَ, وَحِذَاءَ, وَتِلْقَاءَ, وَثَمَّ, وَهُنَا
Bab Haal
Haal adalah isim yang dinashabkan yang menjelaskan tata cara yang sebelumnya samar.
Contohnya :
جَاءَ زَيْدٌ رَاكِبًا" وَ"رَكِبْتُ اَلْفَرَسَ مُسْرَجًا" وَ"لَقِيتُ عَبْدَ اَللَّهِ رَاكِبًا"
Haal itu pasti nakirah dan haal itu hanya terjadi setelah kalamnya sempurna dan shahibul haal itu pasti marifat.
Bab Tamyiz
Tamyiz itu adalah isim yang dinashabkan yang menjelaskan dzat yang sebelumnya samar. Contohnya :
"تَصَبَّبَ زَيْدٌ عَرَقًا", وَ"تَفَقَّأَ بَكْرٌ شَحْمًا" وَ"طَابَ مُحَمَّدٌ نَفْسًا" وَ"اِشْتَرَيْتُ عِشْرِينَ غُلَامًا" وَ"مَلَكْتُ تِسْعِينَ نَعْجَةً" وَ"زَيْدٌ أَكْرَمُ مِنْكَ أَبًا" وَ"أَجْمَلُ مِنْكَ وَجْهًا"
Tamyiz itu pasti nakirah dan tamyiz hanya terjadi setelah kalamnya sempurna
Bab Istitsna
Huruf istitsna itu ada delapan, yiatu :
إِلَّا, وَغَيْرُ, وَسِوَى, وَسُوَى, وَسَوَاءٌ, وَخَلَا, وَعَدَا, وَحَاشَا
Maka mustatsna (kalimat yang di istitsnakan) dengan huruf illaa dinashabkan jika
قَامَ اَلْقَوْمُ إِلَّا زَيْدًا" وَ"خَرَجَ اَلنَّاسُ إِلَّا عَمْرًا kalamnya taam mujab contohnya :
Jika kalamnya manfiy taam, maka boleh menjadikannya badal atau menashabkannya
مَا قَامَ اَلْقَوْمُ إِلَّا زَيْدٌ" وَ"إِلَّا زَيْدًا karena istitsna contohnya :
Jika kalamnya naaqish (kurang), maka irabnya sesuai dengan amil-amilnya,. Contohnya:
"مَا قَامَ إِلَّا زَيْدٌ" وَ"مَا ضَرَبْتُ إِلَّا زَيْدًا" وَ"مَا مَرَرْتُ إِلَّا بِزَيْدٍ
Dan Mustatsna dengan khalaa, adaa, dan haasyaa maka boleh kita menashabkannya atau menjarkannya. Contohnya :
"قَامَ اَلْقَوْمُ خَلَا زَيْدًا وَزَيْدٍ" وَ"عَدَا عَمْرًا وَعَمْرٍو" وَ"حَاشَا بَكْرًا وَبَكْرٍ".
Bab Laa
Ketahuilah! Bahwa apabila laa bertemu langsung dengan isim nakirah maka laa menashabkan isim nakirah dengan tanpa tanwin dan tidak mengulang-ulang laa. Contohnya : لَا رَجُلَ فِي اَلدَّارِ
Jika laa tidak bertemu langsung dengan nakirah maka wajib mengulang-ulang laa.
Contohnya : لَا فِي اَلدَّارِ رَجُلٌ وَلَا اِمْرَأَةٌ
Jika mengulang-ulang laa (berarti bertemu langsung dengan nakirah), maka boleh mengamalkannya (menjadikan laa sebagai amil yang menashabkan) atau menyia-nyiakannya. Maka jika kamu suka, kamu katakan : لَا رَجُلَ فِي اَلدَّارِ وَلَا اِمْرَأَةَ
Dan jika kamu suka, kamu katakan:
لَا رَجُلٌ فِي اَلدَّارِ وَلَا اِمْرَأَةٌ".
Bab Munada (yang dipanggil)
Munada itu ada lima, yaitu :
.1المفرد اَلْعَلَمُ,(nama-nama)
.2 وَالنَّكِرَةُ اَلْمَقْصُودَةُ,(nakirah yang termaksud)
.3 وَالنَّكِرَةُ غَيْرُ اَلْمَقْصُودَةِ,(nakirah yang tidak termaksud)
.4 وَالْمُضَافُ,(yang diidhafahkan)
.5 وَالشَّبِيهُ بِالْمُضَافِ (yang menyerupai mudhaf)
Adapun mufrad alam dan nakirah maqsudah maka ia dimabnikan atas dhammah
يَا زَيْدُ وَيَا رَجُلُ dengan tanpa tanwin contohnya
Dan tiga munada sisanya itu tidak lain dinashabkan.
Bab Maful min Ajlih
Maful min ajlih adalah isim yang dinashabkan yang disebut untuk menjelaskan sebab-sebab terjadinya suatu perbuatan. Contohnya :
قَامَ زَيْدٌ إِجْلَالًا لِعَمْرٍو وَقَصَدْتُكَ اِبْتِغَاءَ مَعْرُوفِكَ.
Bab Maful Maah
Maful maah adalah isim yang dinashabkan yang disebut untuk menjelaskan sesuatu yang bersamanya dilakukan suatu perbuatan. Contohnya :
جَاءَ اَلْأَمِيرُ وَالْجَيْشَ وَاِسْتَوَى اَلْمَاءُ وَالْخَشَبَةَ
Adapun khabar kaana dan saudara-saudaranya dan ismu inna dan saudara-saudaranya maka sungguh telah diberikan penjelasannya pada bab isim-isim yang dirafaakan begitu juga dengan yang mengikut dinashabkan (naat, athaf, taukid, badal) telah dijelaskan disana.
Bab Isim-isim yang Dikhafadhkan (dijarkan)
Isim-isim yang dikhafadhkan itu ada tiga bagian :
  1. Dikhafadhkan dengan huruf khafadh
  2. Dikhafadhkan dengan idhafah
  3. Dikhafadhkan karena mengikuti yang sebelumnya
Adapun yang dijarkan dengan huruf yaitu apa-apa yang dijarkan dengan huruf
مِنْ, وَإِلَى, وَعَنْ, وَعَلَى, وَفِي, وَرُبَّ, وَالْبَاءِ, وَالْكَافِ, وَاللَّامِ, dan dengan huruf sumpah yaitu
اَلْوَاوُ, وَالْبَاءُ, وَالتَّاءُِdan dengan مُذْ, وَمُنْذُ.
Adapun yang dijarkan dengan idhafah maka contohnya: غُلَامُ زَيْدٍ dan yang dijarkan dengan idhafah itu ada dua, pertama yang ditaqdirkan dengan lam dan kedua yang ditakdirkan dengan min.
Maka yang ditaqdirkan dengan lam contohnya: غُلَامُ زَيْدٍ
Dan yang ditaqdirkan dengan min contohnya: ثَوْبُ خَزٍّ وَبَابُ سَاجٍ وَخَاتَمُ حَدِيدٍ
-Allah Maha Mengetahui kebenaran-